Pencarian Informasi Didalam Blog

31.12.09

UU untuk Club Sepeda Kuliner Siaga Raya

Pasal-Pasal Terkait Sepeda pada UU Nomor 22 Tahun 2009 PDF Print E-mail
Written by B2W Administrator   
Tuesday, 15 December 2009
Berikut ini adalah pasal-pasal terkait sepeda pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25

(1)  Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

      g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;

 Pasal 45
 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
        b. lajur sepeda;

Pasal 62
 (1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106
 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
 (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284
 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

23.4.09

Download Buku Pelajaran Sekolah

Buat para adik-adik yang masih bersekolah, kini telah hadir Buku Pelajaran Sekolah Elektronik yang dapat di download dan dipelajari sesuai dengan kurikulum yang ada saat ini.
Dalam Buku Pelajaran Sekolah Elektronik terdapat beberapa tingkatan atau jenjang pendidikan dimulai dari SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK.
Tanpa panjang lebar silahkan mendownload dari shortcut dibawah ini :
  1. Buku Pelajaran Sekolah Elaktronik Versi SD/MI
  2. Buku Pelajaran Sekolah Elaktronik Versi SMP/MTS
  3. Buku Pelajaran Sekolah Elaktronik Versi SMA/MA
  4. Buku Pelajaran Sekolah Elaktronik Versi SMK

Selamat Belajar.


Pengurus Ikatan Remaja dan P3IR

Surat Mentri DEPDIKNAS tentang Buku Pelajaran Elektronik

Buku Teks Pelajaran Murah
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karuniaNya, Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia dengan penuh rasa gembira dan bangga menyuguhkan sejumlah buku teks pelajaran layak-pakai yang hak ciptanya telah dilmiliki Departemen Pendidikan Nasional.

Buku-buku teks pelajaran tersebut tersedia di situs Depdiknas yang diberi nama Situs Buku Sekolah Elektronik yang disingkat BSE atau e-Book. Jumlah seluruhnya saat ini ada empat ratus tujuh (407) judul buku dan Insya Allah setiap tahunnya akan bertambah.

Buku-buku teks pelajaran ini telah dinilai kelayakan pakainya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah ditetapkan sebagai Buku Teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 46 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 12 Tahun 2008, Permendiknas Nomor 34 Tahun 2008, dan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2008.

Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada para penulis yang telah berdedikasi dalam perwujudan buku teks pelajaran sebagai sumber belajar yang sangat berguna bagi kepentingan peserta didik dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya untuk masa depan bangsa yang gemilang.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dimiliki hak ciptanya oleh Depdiknas ini dapat digandakan, dicetak, difotokopi, dialihmediakan, dan/atau diperdagangkan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum dalam rangka menjamin akses dan harga buku yang terjangkau oleh masyarakat. Masyarakat dapat pula mengunduh (down load) langsung dari internet jika memiliki perangkat komputer yang tersambung dengan internet, serta menyimpan file buku teks pelajarann tersebut.

Untuk penggandaan yang bersifat komersial, harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Saya berharap melalui Program Masal Buku Murah ini, buku teks pelajaran lebih mudah diakses sehingga peserta didik dan pendidik di seluruh Indonesia maupun sekolah di luar negeri dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar yang bermutu dan terjangkau.

Selamat belajar. Selamat mereguk ilmu, pengetahuan, dan teknologi melalui Buku Teks Pelajaran yang bermutu dan terjangkau.

Jakarta, 20 Agustus 2008
Menteri Pendidikan Nasional

BAMBANG SUDIBYO

2.4.09

Arisan Remaja

Assalamuallaikum dan salam sejahtera

pengumuman demi terjalinnya silaturahmi dan kerja sama kita dalam ikatan remaja komplek BAPPENAS kami selaku pengurus ingin melakukan kegiatan Arisan Remaja yang akan di mulai pada bulan April 2009.
dalam arisan remaja ini kita bisa berkumpul dan membahas masalah yang terjadi antara kita, sharing dan mencari solusi dari masalah yang dialami.
tidak terlepas dari yang namanya arisan kami selaku pengurus telah menimbang, mengambil keputusan dan menetapkan anggaran arisan sebesar Rp 13.000,- yang akan dibagi atas Rp 10.000,- untuk iuran arisan remaja dan Rp 3.000 untuk kas remaja komplek bappenas
demikian sebelum dan sesudahnya untuk informasi lebih lengkap harap telefon Humas Ikatan Remaja Koplek BAPPENAS sodari Nina di 021-94364557

IKATAN REMAJA 2009

Assalamuallaikum dan salam sejahtera


Salam Remaja Komplek BAPPENAS Siaga Raya,

Dengan posting ini saya selaku sekretaris Ikatan Remaja mengumumkan bahwa Ikatan Remaja yang kita sudah mempunyai kontak atau nomor telfon resmi. Dengan nomor 021-94364557 yang sementara ini akan dipegang oleh sodari Nina sebagai Humas Ikatan Remaja.
Saya juga ingin menginformasikan tentang pembentukan pengurus Ikatan Remaja yang baru, yaitu dengan susunan pengurus sebagai berikut:
  1. Ketua Ikatan Remaja : Marsel Mozart Tatumpe
  2. Wakil Ketua Ikatan Remaja : Wawan
  3. Sekretaris Ikatan Remaja : Dimas Fajar Nurhidayat
  4. Bendahara Ikatan Remaja : Catur Dyah N
  5. Humas Ikatan Remaja : Nuraina Arifiyanti
Perubahan susunan pengurus ikatan remaja komplek bappenas dilakukan dikarena ketua remaja kita sebelumnya sodara Nova Adisaputro telah pindah tempat tinggal karena urusan pekerjaan.
Dengan ini saya selaku sekretaris dan pengurus mengucapkan terima kasih atas kerja samanya


Sekretaris Ikatan Remaja Bappenas


Dimas Fajar Nurhidayat