Pencarian Informasi Didalam Blog

9.5.08

Pembuatan Kartu Keluarga Computerized

Kartu Keluarga (KK) Computerized adalah jenis kartu keluarga yang berlaku sekarang ini. Kartu keluarga ini dibuat dengan standar komputer, dengan arti semua warga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Computerized namanya juga telah tercantum dalam database kependudukan DKI dan Indonesia.
Bagi warga yang masih menggunakan Kartu Keluarga lama (berwarna hijau) diharapkan untuk melakukan pembuatan Kartu Keluarga Computerized secepatnya, ini dikarenakan Kartu Keluarga lama (berwarna hijau) sudah tidak berlaku untuk keperluan kepengurusan surat-surat baik di RT, RW dan Kelurahan.
Syarat dan ketentuan pembuatan Kartu Keluarga Computerized, adalah :
  1. Membawa Kartu Keluarga Lama (berwarna hijau).
  2. Membawa foto kepala keluarga 2x3 (berwarna), 3 lembar.
  3. Membuat surat Keterangan RT dan RW untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga Computerized yang dapat diambil kepada Ketua RT setempat.
  4. Bila ada anggota keluarga baru diharapkan membawa bukti akte kelahiran (baru dilahirkan).
  5. Selanjutnya mengurus surat keterangan tersebut ke ketua RW dan kekantor kelurahan setempat untuk mendapatkan Kartu Keluarga Computerized.
  6. Dari pihak kantor kelurahan akan diberikan 3 lembar Kartu keluarga computerized yang baru, yang diperuntukan bagi pihak Kelurahan, RT dan Anda pribadi.
  7. Membawa Kartu Keluarga Computerized yang baru kepihak Ketua RT untuk mendapatkan tanda tangan ketua RT dan stempel/cap RT.
Bagi warga yang belum mempunyai Kartu Keluarga sebelumnya, secara otomatis dalam pengurusan Kartu Keluarga akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga Computerized.
Syarat dan ketentuan bagi warga yang akan membuat kartu keluarga baru sama seperti syarat dan ketentuan diatas, tanpa mengikuti syarat dan kententuan nomor 1.