Pencarian Informasi Didalam Blog

9.5.08

Pembuatan KTP Baru Dan Perpanjangan Masa Berlaku KTP

Syarat dan ketentuan Pembuatan KTP baru.

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dibagi atas 2 kategori, yaitu :
  1. Penduduk yang belum pernah mempunyai KTP sebelumnya.
  2. Penduduk yang mengurus KTP baru berdasarkan kepindahan tempat tinggal.
Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi penduduk yang belum pernah mempunyai KTP sebelumnya, adalah :
  1. Berumur 17 tahun.
  2. Merupakan Warga setempat (dalam 1 lingkup RT)
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli yang telah di perbaharui (Computerize).
  4. Membawa foto diri berukuran 2 x 3 (berwarna), 3 lembar.
  5. Membuat Surat Pengantar RT dan RW, yang dapat diambil dari ketua RT setempat.
  6. Selanjutnya dapat mengurus ke Ketua RW dan Kelurahan setempat.
Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi penduduk yang mengurus KTP baru berdasarkan kepindahan tempat tinggal, adalah:
  1. Membawa surat pengantar dari dari RT tempat tinggal sebelumnya yang telah disahkan oleh kelurahan tampat tinggal sebelumya.
  2. Membawa KTP tempat tinggal sebelumnya.
  3. Membawa kartu keluarga (KK) asli dari tempat tinggal lama.
  4. Membawa foto 2 x 3 (berwarna), 3 lembar
  5. Membuat Surat Pengantar RT dan RW, yang dapat diambil dari ketua RT tempat tinggal sekarang.
  6. Selanjutnya dapat mengurus ke ketua RW dan Kelurahan tempat tinggal sekarang.

Syarat dan Ketentuan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah:
  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang telah habis masa berlakunya.
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli yang telah diperbaharui (Computerize).
  3. Membawa foto diri 2x3 (berwarna), 3 lembar.
  4. Membuat surat keterangan RT dan RW yang dapat diambil di Ketua RT setempat.
  5. selanjutnya dapat mengurus ke Ketua RW dan Kelurahan setempat.

Ketua RT014