Syarat dan ketentuan Pembuatan KTP baru.
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dibagi atas 2 kategori, yaitu :
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah:
Ketua RT014
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dibagi atas 2 kategori, yaitu :
- Penduduk yang belum pernah mempunyai KTP sebelumnya.
- Penduduk yang mengurus KTP baru berdasarkan kepindahan tempat tinggal.
- Berumur 17 tahun.
- Merupakan Warga setempat (dalam 1 lingkup RT)
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli yang telah di perbaharui (Computerize).
- Membawa foto diri berukuran 2 x 3 (berwarna), 3 lembar.
- Membuat Surat Pengantar RT dan RW, yang dapat diambil dari ketua RT setempat.
- Selanjutnya dapat mengurus ke Ketua RW dan Kelurahan setempat.
- Membawa surat pengantar dari dari RT tempat tinggal sebelumnya yang telah disahkan oleh kelurahan tampat tinggal sebelumya.
- Membawa KTP tempat tinggal sebelumnya.
- Membawa kartu keluarga (KK) asli dari tempat tinggal lama.
- Membawa foto 2 x 3 (berwarna), 3 lembar
- Membuat Surat Pengantar RT dan RW, yang dapat diambil dari ketua RT tempat tinggal sekarang.
- Selanjutnya dapat mengurus ke ketua RW dan Kelurahan tempat tinggal sekarang.
Syarat dan Ketentuan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang telah habis masa berlakunya.
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli yang telah diperbaharui (Computerize).
- Membawa foto diri 2x3 (berwarna), 3 lembar.
- Membuat surat keterangan RT dan RW yang dapat diambil di Ketua RT setempat.
- selanjutnya dapat mengurus ke Ketua RW dan Kelurahan setempat.
Ketua RT014